Pemilihan
Kepala Daerah (Pemilukada) secara serentak 2015 gelombang pertama akan dilakukan
pada 9 Desember 2015 mendatang. Gelombang ini untuk kepala daerah dan wakil
daerah yang memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama 2016
(Januari-Juni). Kemudian gelombang kedua dilakukan pada Februari 2017 untuk
para pejabat daerah yang habis masa jabatannya pada semester II tahun 2016
(Juni-Desember) dan 2017, sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni
2018 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2018 dan 2019.
Pemilukada
serentak gelombang pertama ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, bahkan
di dunia. Indonesia dicatat dalam demokrasi dunia karena ada 269 daerah terdiri
dari 9 provinsi, 36 kota, dan 244 kabupaten yang akan memilih kepala daerah
secara serentak. Sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan
kabupaten/kota di Indonesia.
Pendaftaran
Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah dibuka dari 26-28 Juli lalu, karena hanya
ada satu pasangan calon maka KPU akan melaksanakan Sosialisasi selama tiga hari
(29-31 Juli). Paslon yang mendaftar sebanyak 827 paslon dengan rincian 20
paslon di 9 provinsi dan 691 paslon di 224 kabupaten serta 116 paslon yang
terdaftar tersebar di 36 kota.
Ada yang
unik, pendaftaran Paslon diperpanjang selama tiga hari (1-3 Agustus 2015) karena
terdapat beberapa daerah yang tidak memiliki Paslon dan juga hanya memiliki
Paslon tunggal. Tercatat ada 5 daerah yang tidak memiliki Paslon dan 6 daerah
yang memiliki paslon tunggal diantaranya adalah Kabupaten Asahan (Sumut), Arfak
(Papua Barat), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Purbalingga (Jateng), Kota
Surabaya (Jatim), Kabupaten Minahasa Selatan (Sulut). Sesuai Peraturan KPU No.
12/2015 setiap daerah harus memiliki minimal dua pasangan bakal calon kepala
daerah. Namun diakhir daftar perpanjangan ini (1-3 Agustus) dipastikan di lima
daerah tidak ada pendaftaran Paslon dan gagal mengikuti Pemilukada 2015
serentak. Adapun lima daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, kabupaten
Tasikmalaya, kota Samarinada, Kabupaten Timur Tengah Utara, dan kota Mataram.
Sedangkan di 6 daerah yang memiliki paslon tunggal sudah memiliki Paslon
minimal dua Paslon.
KPU
Provinsi Kalteng membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil
Gubernur Kalteng Tahun 2015 pada tanggal 26 s/d 28 juli
2015. Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur
yang pertama mendaftar pada tanggal 27 Juli 2015 pada pukul 10.20 WIB
adalah Paslon DR. H. Ujang Iskandar,
ST., M.Si-H. Jawawi, SP., S.Hut., MP. diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan
NasDem ini.
Selanjutnya,
adalah DR.Ir. Willy M.Yoseph, MM - Drs.
H.M. Wahyudi K. Anwar,MM., M.AP, yang datang bersama Partai Politik
(Parpol) pengusungnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada
pukul 13.45 WIB. Sedangkan pendaftar yang terakhir pada hari ketiga, Selasa 28
Juli adalah H. Sugianto Sabran sebagai
bakal calon Gubernur dan H. Habib Said Ismail sebagai Bakal Calon Wakil
Gubernur. Pasangan ini diusung Partai Demokrat, Gerindra, Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) 2015 pada pukul 14.10 WIB.
Sementara
itu, Sugianto-Habib Ismail dan Ujang-Jawawi masih bersiteru. Keduanya mengklaim
didukung oleh PPP. Awalnya pasangan Ujang-Jawawi mengaku mendapat surat
persetujuan Parpol tingkat pusat, termasuk dari DPP PPP yang dibuat Djan Faridz
maupun Kubu Romi. Kemudian, KPU menyatakan bahwa dokumen tersebut sah.
Namun
demikian, pada hari berikutnya yakni 28
Juli 2015, Sugianto-Habib Ismail menyoal keabsahan dukungan tersebut. Seperti
dilansir MENARAnews, kubu Sugianto – Habib Ismail mengklaim merekalah yang
mendapat rekomendari dari DPP PPP. Sebagai bukti, tim sukses menunjukan surat
dengan nomor: 527/KPTS/DPP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang persetujuan H.
Sugianto Sabran sebagai calon gubernur dan Habib Said Ismail sebagai calon
wakil gubernur dari PPP.
Selain
itu, Sugianto juga beralasan bahwa DPP-PPP hanya menerbitkan satu surat
rekomendasi yakni model B.1 KWK Parpol tertanggal 22 Juli 2015 tentang
persetujuan dukungan terhadap H. Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail sebagai
calon gubernur dan wakil gubernur.
Menyikapi
itu, Ketua Tim Pemenangan Ujang – Jawawi, Hj Faridawaty Darland Atjeh
mengatakan secara adminitratif tim sudah terima surat dari KPU nomor
122/KPU-Prov-020/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 tentang ketentuan pendaftaran
Cagub dan Cawagub Kalteng. Isinya antara lain, mewajibkan parpol untuk
melampirkan B-KWK parpol, B1 KWK, keputusan partai tingkat pusat yang asli atau
dilegalisasi, B2 KWK, kesepakatan parpol atau gabungan parpol. Dengan demikian,
dukungan PPP tetap dianggap sah oleh KPU Kalteng.
Namun
akhirnya, KPU Provinsi Kalteng mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah tahun 2015 yang memenuhi syarat berdasarkan keputusan rapat
pleno tertutup KPU Provinsi Kalimantan tengah tanggal 24 agustus 2015 bahwa pasangan Ujang – Jawawi
memenuhi syarat.
Dari
3 pasangan ini, Kami Redaksi Galaxy News membuat survey kecil-kecilan yang
respondennya terdiri dari pemilih pemula yang terdapat di beberapa kampus Kota
Palangka Raya. Hasilnya, dari 100 responden tersebut H. Sugianto Sabran dan H.
Habib Said Ismail nomor urut 1 mengantongi suara 9%.
DR.Ir. Willy M.Yoseph, MM -
Drs. H.M. Wahyudi K. Anwar,MM., M.AP nomor urut 2
memperoleh suara 9% dan Paslon DR. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si-H. Jawawi,
SP., S.Hut., MPnomor urut 3 memperoleh 52% suara.
Hasil survey ini
murni dipilih oleh mahasiswa yang kuliah di kota Palangkaraya. Bagaimanapun,
hasil ini adalah tidak mutlak 100% benar. Perolehan sementara ini hanyalah
sebuah gambaran Pemilukada 2015 pada 9 desember mendatang. Siapapun pilihan
anda, semoga itu merupakan pilihan terbaik untuk Kalimantan Tengah yang lebih
baik lagi dari kepemimpinan sebelumnya.