Pemilihan Kepala Daerah
(Pemilukada) secara serentak 2015 gelombang pertama akan dilakukan pada 9
Desember mendatang. Gelombang ini untuk kepala daerah dan wakil daerah yang
memasuki akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama 2016
(Januari-Juni). Kemudian gelombang kedua dilakukan pada Februari 2017 untuk
para pejabat daerah yang habis masa jabatannya pada semester II tahun 2016
(Juni-Desember) dan 2017, sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni
2018 untuk kepala daerah yang berakhir masaja batannya tahun 2018 dan 2019.
Pemilukada serentak
gelombang pertama ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, bahkan di
dunia. Indonesia dicatat dalam demokrasi dunia karena ada 269 daerah terdiri
dari 9 provinsi, 36 kota, dan 244 kabupaten yang akan memilih kepala daerah
secara serentak. Sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan
kabupaten/kota di Indonesia.
Pendaftaran Pasangan Calon
(Paslon) kepala daerah dibuka dari 26-28 Juli lalu, karena hanya ada satu
pasangan calon maka KPU akan meaksanakan Sosialisasi selama tiga hari (29-31
Juli). Namun, yang paslon yang mendaftar hingga ditutup pendaftaran paslon
kepala daerah pada hanya 827 paslon. Dari 810 paslon terdiri dari 20 paslon di
9 provinsi dan 691 paslon di 224 kabupaten serta 116 paslon yang terdaftar
tersebar di 36 kota.
Pendaftaran Paslon
dibuka kembali perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari (1-3 agutus 2015)
untuk daerah yang tidak memiliki Paslon dan Paslon tunggal. Tercatat ada 5
daerah yang tidak memiliki Paslon dan 6 daerah yang memiliki paslon tunggal
diantaranya adalah Kabupaten Asahan (Sumut), Arfak (Papua Barat), Kabupaten
Serang (Banten), Kabupaten Purbalingga (Jateng), Kota Surabaya (Jatim),
kabupaten Minahasa Selatan (Sulut). Sesuai Peraturan KPU No. 12/2015 setiap
daerah harus memiliki minimal dua pasangan bakal calon kepala daerah. Namun
diakhir daftar perpanjangan ini (1-3 Agustus) dipastikan di lima daerah tidak
ada pendaftaran Paslon dan gagal mengikuti Pemilukada 2015 serentak. Adapun
lima daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, kabupaten Tasikmalaya, kota
Samarinada, Kabupaten Timur Tengah Utara, dan kota Mataram. Sedangkan di 6
daerah yang memiliki paslon tunggal sudah memiliki Paslon minimal dua Paslon.
Yuk Simak Siapa Saja
Calon Gubernur/Wakil Provinsi Kalteng?
KPU Provinsi Kalteng
membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Kalteng
Tahun 2015 pada tanggal 26 s/d 28 juli 2015. Pasangan Bakal Calon Gubernur
dan Bakal Calon Wakil Gubernur yang pertama mendaftar pada tanggal 27 Juli
2015 pada pukul 10.20 WIB adalah Paslon DR.
H. Ujang Iskandar, ST., M.Si-H. Jawawi, SP., S.Hut., MP. diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan
NasDem ini.
Selanjutnya, adalah DR.Ir. Willy M.Yoseph, MM - Drs. H.M.
Wahyudi K. Anwar,MM., M.AP, yang datang bersama Partai Politik (Parpol)
pengusungnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada pukul 13.45
WIB. Sedangkan pendaftar yang terakhir pada hari ketiga, Selasa 28 Juli adalah H. Sugianto Sabran sebagai bakal
calon Gubernur dan H. Habib Said Ismail sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur.
Pasangan ini diusung Partai Demokrat, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
dan Partai Amanat Nasional (PAN) 2015 pada pukul 14.10 WIB.
Sementara itu,
Sugianto-Habib Ismail dan Ujang-Jawawi masih bersiteru. Keduanya mengklaim
didukung oleh PPP. Awalnya pasangan Ujang-Jawawi mengaku mendapat surat
persetujuan Parpol tingkat pusat, termasuk dari DPP PPP yang dibuat Djan Faridz
maupun Kubu Romi. Kemudian, KPU menyatakan bahwa dokumen tersebut sah.
Namun demikian, pada hari berikutnya yakni 28 Juli 2015, Sugianto-Habib
Ismail menyoal keabsahan dukungan tersebut. Seperti dilansir MENARAnews, kubu
Sugianto – Habib Ismail mengklaim merekalah yang mendapat rekomendari dari DPP
PPP. Sebagai bukti, tim sukses menunjukan surat dengan nomor:
527/KPTS/DPP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang persetujuan H. Sugianto
Sabran sebagai calon gubernur dan Habib Said Ismail sebagai calon wakil
gubernur dari PPP.
Selain itu, Sugianto
juga beralasan bahwa DPP-PPP hanya menerbitkan satu surat rekomendasi yakni model
B.1 KWK Parpol tertanggal 22 Juli 2015 tentang persetujuan dukungan terhadap H.
Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail sebagai calon gubernur dan wakil
gubernur.
Menyikapi itu, Ketua
Tim Pemenangan Ujang – Jawawi, Hj Faridawaty Darland Atjeh mengatakan secara
adminitratif tim sudah terima surat dari KPU nomor 122/KPU-Prov-020/VII/2015
tanggal 10 Juli 2015 tentang ketentuan pendaftaran Cagub dan Cawagub Kalteng.
Isinya antara lain, mewajibkan parpol untuk melampirkan B-KWK parpol, B1 KWK,
keputusan partai tingkat pusat yang asli atau dilegalisasi, B2 KWK, kesepakatan
parpol atau gabungan parpol. Dengan demikian, dukungan PPP tetap dianggap sah
oleh KPU Kalteng.
Calon Bupati/Wakil yang
Lolos Verifikasi Pertama di Kabupaten Kotawaringin Timur
Selain Pemilukada
Gubernur/Wakilnya, Kalteng juga mengadakan pemilihan bagi Bupati/Wakil
Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdapat 4 (empat) pasangan yang mendaftar, tiga
dari jalur Parpol dan satu dari jalur independen. Namun saat ini, satu pasangan
masih bermasalah akibat konflik internal Golkar. Pendaftar pertama pada tanggal 28 Juli 2015,
pukul 13.30 WIB adalah H. Supian Hadi, S. Ikom dan Drs. H. M.
Taufiq Mukri, S.H., M.M. (SAHATI)
dengan partai pendukungnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai
Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Parati NasDem dan Partai
Keadilan Sejahtera (PKS).
Pendaftar selanjutnya
yakni Djunaidy Drakel dan Haryanto, S.H
(DJUARA) yang didukung Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai
Persatuan Pembangunan (PPP). Pendaftar ketiga yaitu Muhammad Rudini dan H. Supriadi M. T., S.Sos. Parpol (ZAMRUD)
dengan pendukung dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kubu Agung Laksono dan
Parati Amanat Nasional (PAN). Terakhir, Muhammad
Arsyad dan Nadiansyah (MADANI)
yang merupakan calon jalur perseorangan. Sementara, pasangan yang dinyatakan
lulus pada verifikasi administrasi I oleh KPU Kabupaten Kotim adalah SAHATI,
DJUARA, dan MADANI, sedangkan ZAMRUD dinyatakan tidak lolos karena tidak
memiliki dokumen rekomendasi DPD Golkar Kalteng Kubu Abu Rizal Bakrie. Saat ini
prosesnya masih dimediasi oleh Panwaslu Kotim.
Memilih itu Hak Kita
Loh
Pemilukada adalah salah
satu jalan yang demokratis untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus
merupakan arena kompetisi yang adil bagi partai politik dalam melaksanakan
fungsi dan peran serta tanggungjawab atas kinerjanya selama ini kepada rakyat
yang telah memilih. Pemilukada serentak 2015 ini merupakan penjewantahan dari
demokrasi itu sendiri untuk mengabulkan negara yang demokratis.
Sebagai
masyarakat yang bijak dan baik kita harus ikut serta dalam proses Pemilukada
dalam rangka menentukan pemimpin khususnya daerah Kalteng. Dengan demikian,
secara tidak langsung kita juga akan menentukan pembuat kebijakan yang akan
berusaha mensejahterakan masyarakat secara umum.
Namun, sebagai masyarakat yang cerdas
kita harus mampu menilai calon yang terbaik yang sekiranya mampu dan mau
mendengarkan aspirasi masyarakat agar pembangunan sesuai dengan keinginan
masyarakat. Sebaiknya kita tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri
sendiri atau kelompoknya saja sehingga melupakan janji-janji yang sudah
diucapkan dalam masa kampanye.
Sebaiknya Jangan Golput
Golongan putih atau
sering dikenal dengan istilah Golput
adalah suatau tindakan untuk tidak menggunakan hak suaranya untuk
memilih pada saat Pemilu dengan berbagai faktor alasan faktor internal maupun
faktor eksternal. Penyebab Golput yang pertama hilangnya hak pilih ketika seseorang
tidak berada di wilayah penerbit KTP dan kedua kesadaran pemilih itu sendiri.
Tidak memilih memang
tidak terkena sanksi pidana. Akan tetapi, dampaknya akan berpangaruh terahadap
pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah. Dampak golput menurut beberapa sumber
adalah sebagai berikut:
1. Golput mungkin dapat dikatakan tidak
memiliki empati terhadap nasib bangsa, berdiam diri melihat pemimpin yang
kebijakannya tidak pro rakyat berkuasa untuk menentukan kebijakan.
2. Masyarakat yang Golput berpotensi tidak
mendukung program pembangunan yang disiapkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur
Kaliamntan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawringin Timur.
3. Golput juga dapat dengan mudah
menganggap bahwa dirinya tidak merasa menjadi pendukung dari program yang
disiapkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kaliamntan Tengah serta Bupati dan
Wakil Bupati Kotawringin Timur.
4. Kertas suara yang tidak terpakai dapat menyebabkan
peluang kecurangan Pemilukada. Berkaca pada Pileg dan Pilpres 2014 terdapat
beberapa daerah yang menggunakan kertas suara sisa akibat Golput untuk kemudian
dicoblos sendiri.
5.
Kertas suara yang tidak terpakai akibat
Golput dianggap mubazir. Untuk diketahui, Pemilukada kali ini di Kalteng
menelan biaya Rp. 117 Miliar, Rp.102 Miliar diantaranya untuk KPU dan Rp. 15
Miliar Bawaslu.
Bagaimana, anda masih
mau golput?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar